Cornelis Van Vollenhoven, Guru Besar Hukum Adat di Leiden University, Belanda. Yang menyoal tentang kritikan atas campur tangan Belanda terhadap hak-hak tanah (Agraria) di Indonesia. Dia hendak mengembalikan dan mempertanyakan ihwal campur tangan orang-orang Belanda utamanya pemerintah Belanda pada masa itu atas campur tangan mereka pada hak-hak tanah (Agraria) orang Indonesia.
Maka hanya orang-orang yang kurang cukup mempunyai pengertianlah yang berpendapat bahwa tuntutan-tuntut an praktik menghendaki penghapusan hak-hak penduduk. Pendapat kami adalah sebaliknya: bahwa menginjak-injak hak penduduk berarti suatu tabir kematian bagi eksploitasi tanah secara besar-besaran.” kata Van Vollenhoven
Bila kamu tertarik dengan buku ini hubungi kami di:
Facebook: La Songko
IG: Kafeinbuku
WhatsApp: 0812-4830-1820
------------
Harga: 110
Tidak ada komentar:
Posting Komentar